Pada awalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk dengan nomenklatur Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 7 Tahun 2002 Tanggal 16 Agustus 2002. Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 2008 sesuai Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah, berubah nama menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan 4 (empat) Bidang tugas yaitu Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak dan Nonformal-Informal, Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP/SMA) serta Bidang Pemuda dan Olahraga.
Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2016 dengan nomenklatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe B sesuai dengan Perda 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidangPendidikan dan Kebudayaan;
Pelaksanaan kebijakan di bidangPendidikan dan Kebudayaan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangPendidikan dan Kebudayaan;
Pelaksanaan administrasi di bidangPendidikan dan Kebudayaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.